Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan IJ (54), pria yang menyandera bocah perempuan inisial ZP (5) di Pos Polisi (Pospol), Pejaten, Jakarta Selatan sebagai tersangka penculikan anak. Pelaku juga langsung ditahan di Mapolres Metro Jaktim.
“Sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Sebelum menculik, IJ sempat meminjam sejumlah uang kepada ibu korban. Lantaran tidak kunjung diberi, tersangka nekat menculik dan menyandera korban ZP dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
“Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter),” ucap Nicolas.
Bahkan, pelaku mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan. Menurut Nicolas, sebelum membawa korban ZP, pelaku sempat datang ke rumah sang anak di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, juga untuk meminjam uang.
“Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku,” katanya.
Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, ZP (5) untuk berdagang nasi uduk.