Liputan6.com, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Jakarta 2025 sebesar Rp91,1 triliun.
Besaran APBD itu terdiri dari pendapatan daerah Rp81,68 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,45 triliun. Lalu, belanja daerah sebesar Rp82,32 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 8,81 triliun.
“Plafon kita Rp91 triliun lebih, ini ada perubahan karena ada dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Sehingga, tambahan nilai ini harus masuk,” kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/10/2024).
Khoirudin menyebut, ke depan akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif pada 1 November 2024. Nantinya, juga dilanjutkan dengan rapat terkait pembahasan belanja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 secara detail.
Adapun sebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi yang telah dihelat pekan lalu.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, merekomendasikan agar anggaran secara bertahap digunakan untuk memperbanyak kamera pengintai atau CCTV beserta petugasnya. Dia bilang, permintaan itu lantaran masih minimnya kebutuhan managed service CCTV, khususnya untuk keamanan pada wilayah rawan konflik dan kriminalitas.
“Komisi A mengingatkan pentingnya untuk menyediakan tenaga monitoring yang memadai,” ucap Mujiyono.