More

    Satpol PP Kabupaten Bogor Akan Bongkar Kembali Bangunan Warpat di Kawasan Puncak

    Liputan6.com, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menegaskan akan melanjutkan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di kawasan wisata Puncak Bogor. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana di Cibinong.

    “Rencana penertiban bangunan di Warpat Cisarua dipastikan sekitar pekan depan,” ujarnya dikutip dari Antara Jumat (8/11/2024).

    Dalam penertiban kali ini, Satpol PP akan kembali mengerahkan alat berat untuk merobohkan bangunan permanen yang telah berdiri selama bertahun-tahun. Penertiban ini dilakukan setelah beberapa kali surat peringatan kepada pengelola warung patra atau warpat tidak diindahkan.

    Proses tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

    Menurut Pasal 8 ayat 5 dalam peraturan tersebut, setelah surat teguran dilayangkan, pengelola diberi waktu 7 x 24 jam untuk membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak dilakukan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil tindakan pembongkaran.

    Anwar menambahkan bahwa surat peringatan telah diberikan kepada para pedagang di Warpat Puncak Asri dan pedagang blok buah. “Salah satunya adalah bangunan yang didirikan kembali pasca-pembongkaran di warpat,” jelasnya.

    Dalam tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dengan mengerahkan personel Satpol PP dan sejumlah alat berat. Penertiban tahap pertama dilaksanakan pada Senin, 24 Juli 2024, dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.

     

    Source link