More

    Komisi II DPR Temui Pj Gubernur Banten, Soroti Netralitas Kades di Pilkada 2024

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11). Dalam kesempatan ini, Komisi II DPR menyoroti persoalan netralitas di Pilkada Banten.

    “Ini adalah isu krusial yang harus segera diselesaikan dan menjadi komitmen bersama agar Pilkada pada 27 November nanti benar-benar berlangsung secara jujur, bebas, adil, langsung, dan umum,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas.

    Giri menyoroti sejumlah kasus dugaan pelanggaran Pilkada Banten justru tidak maksimal ditangani, baik oleh Bawaslu, Gakkumdu, maupun aparat penegak hukum. Ia mencontohkan, banyak kepala desa dilaporkan ke Bawaslu.

    “Banyak cerita, di Banten ini banyak kades terlibat, baik aktif maupun tidak aktif. Bahkan saya dengar, sudah sempat yang masuk ke ranah hukum, tapi ujungnya SP3,” kata Giri.

    Giri pun mendengar informasi, banyak kepala desa dan aparatur sipil dipanggil kepolisian selama proses pilkada. “Nah kita tunda dulu, selesaikan dulu pilkada, tunggu selesai tanggal 27 November, baru silakan jika ada yang perlu ditegakan hukum,” tandasnya.

    Selain itu, ia meminta bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun daerah ditunda dulu. Sebab tidak ada hal yang krusial untuk menurunkan bansos.

    “Jangan sampai ada tuduhan-tuduhan tidak baik. Ini yang kita jaga. Agar kondusif. Terlalu banyak kasus yang masuk dari Banten,” ujarnya.

    Ia mengaku cukup peduli karena pernah tinggal di Provinsi Banten. “Aparat keamanan harus profesional. Rekan ASN menjaga kondusivitas, serta KPU dan Bawaslu menjaga aturan dengan baik,” pungkasnya.

    Hadir pada kesempatan tersebut Pj Gubernur Banten Al Muktabar, para penjabat bupati/walikota, sekretaris daerah, perwakilan TNI-Polri, KPU, dan Bawaslu.

    Kunker Komisi II DPR RI dipimpin oleh Rifqinizamy Karyasud dengan memilih Banten karena memiliki DPR besar serta masuk kategori kerawanan pilkada.

    Source link