Pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah sebesar 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang berhasil menarik animo masyarakat untuk mendaftar kepemilikan kendaraan bermotor tambahan. Dampak positif dari insentif tersebut terlihat dengan pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Karena tingginya animo masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan serupa pada tahun ini.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% Untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya. Penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Insentif pajak daerah ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan wajib pajak melalui sistem informasi pajak daerah.
Insentif pajak daerah ini berlaku sejak 23 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada 5 Januari 2025. Dengan adanya insentif pajak daerah ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya di DKI Jakarta.