Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruang kerja gubernur dan sekretaris daerah (sekda) di Kantor Gubernuran Bengkulu. Segel tersebut terlihat jelas di pintu ruang kerja Gubernur Bengkulu dan Sekda Provinsi Bengkulu. Tidak ada aktivitas terlihat di dua ruangan tersebut, baik di ruang kerja Sekda Provinsi maupun ruang kerja Gubernur Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya menggunakan aula untuk rapat tertutup yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov setempat.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah menegaskan pentingnya agar aparatur sipil negara (ASN) benar-benar mengabdi kepada masyarakat. Dia menekankan agar ASN tidak hanya bekerja “asal bapak senang” tetapi harus patuh pada atasan namun juga berani menolak perintah yang tidak benar. Dalam hal ini, Rosjonsyah mengingatkan agar ASN memberikan masukan kepada pimpinan tanpa asal-asalan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah juga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara cabang KPK.
Penetapan tersangka berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Bengkulu, dimana delapan orang ditangkap namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dugaan pemerasan terkait pendanaan Pilkada 2024. Wakil Gubernur Bengkulu telah berkonsultasi dengan KPK pasca-OTT untuk menegaskan netralitas ASN di Provinsi Bengkulu.