Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong di Kemendag tidak memiliki unsur politik, melainkan terkait dengan ketahanan pangan. Menurut Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno, penanganan perkara tersebut telah dimulai sejak tahun 2023, mulai dari penyelidikan hingga proses penyidikan. Penetapan tersangka dalam kasus ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga ketahanan pangan, serta kesejahteraan petani tebu. Harapannya, penetapan tersangka ini dapat mendorong kementerian untuk menghentikan impor ilegal dan memperbaiki tata kelola negara. Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula tersebut. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan demi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas harga pangan.