Pilkada 2024 merupakan momen penting bagi masyarakat Indonesia dalam menentukan calon pemimpin daerah. Untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar, persiapan dokumen yang diperlukan harus sesuai dengan kategori pemilih.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen yang harus dibawa meliputi KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el, serta formulir undangan resmi dari KPU.
Sementara itu, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berlaku untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal karena alasan tertentu. Mereka harus membawa KTP-el atau surat keterangan, serta formulir surat pindah memilih.
Untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), ditujukan bagi WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. Dokumen yang perlu dibawa antara lain KTP-el atau surat keterangan untuk identitas.
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan minimal sehari sebelum pemungutan suara, dan datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ikuti prosedur yang berlaku di TPS untuk menjaga kelancaran proses pemilu. Dengan mempersiapkan dokumen sesuai kategori pemilih, Anda dapat menggunakan hak suara tanpa kendala dan menentukan masa depan daerah dengan tepat.