Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) telah menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dalam analisis citra satelit dan data drone, terungkap bahwa area pembuangan sampah ilegal tersebut mencakup luas sekitar 0,75 hektare di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL). Lokasi ini telah menimbulkan keresahan dan potensi pencemaran lingkungan yang dikeluhkan oleh masyarakat. Plt. Deputi Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa langkah tegas diambil sebagai respons atas laporan masyarakat. Pihak berwenang akan menindak tegas pelaku yang diduga terlibat dalam pengelolaan sampah ilegal tersebut. Ditemukan unsur pidana, PPNS akan menjalankan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sampah yang terakumulasi dari beberapa perumahan di daerah sekitar telah mencemari lingkungan sejak akhir Oktober 2024. Tim Gakkum terus melakukan upaya untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembuangan sampah ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan sekitar.