Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024. Untuk peserta yang sudah terdaftar, penting untuk mengetahui syarat-syarat untuk menggunakan hak pilih. Salah satu persyaratan utama adalah memiliki KTP elektronik (KTP-el). Namun, jika KTP hilang atau belum dimiliki, KPU telah memberikan solusi agar hak pilih tetap bisa digunakan.
Bagi pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP elektronik, mereka dapat membawa fotokopi KTP-el sebagai pengganti. Jika fotokopi tidak tersedia, ada tiga opsi lain yang bisa digunakan. Pertama, foto KTP elektronik yang tersimpan di ponsel atau telah dicetak. Kedua, KTP digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Dukcapil. Ketiga, dokumen identitas lain seperti Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hal yang sama juga berlaku untuk pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el. Mereka dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai pengganti. Pastikan dokumen yang dibawa sesuai dengan data yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Dengan kemudahan yang diberikan oleh KPU, tidak ada alasan untuk tidak berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Hak suara memiliki peran penting dalam menentukan pemimpin daerah masing-masing. Pastikan juga untuk membawa form C pemberitahuan sebelum hari pemilihan untuk memudahkan proses verifikasi di TPS.
Persiapkan dokumen yang diperlukan dari sekarang. Jika KTP hilang, laporkan ke Dukcapil untuk mendapatkan penggantinya atau manfaatkan layanan KTP digital. Sumber: beritajatim.com