Pada pemilihan Gubernur Jakarta, pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno unggul berdasarkan hasil sementara real count yang dilakukan oleh KPU. Data menunjukkan bahwa pasangan ini mendapatkan 2.181.939 suara (50,07%) dari 14.825 TPS yang telah masuk. Sementara itu, pasangan lain seperti Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga turut bersaing. Namun, hasil yang disajikan belum final karena masih terdapat tahapan rekapitulasi yang harus dilakukan oleh KPU. Pemilihan Gubernur Jakarta adalah satu-satunya daerah dalam Pilkada 2024 yang dapat digelar dalam dua putaran. Calon yang bersaing harus memperoleh lebih dari 50% suara untuk dapat ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Jika tidak ada calon yang memenuhi persyaratan, maka akan diadakan putaran kedua. Pasal 11 UU tentang Provinsi DKI Jakarta mengatur proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, proses rekapitulasi akan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk memastikan hasil yang akurat.