Ada cara yang lebih cepat dan mudah untuk melaporkan penjualan kendaraan Anda secara online. Mulailah dengan login ke akun resmi di https://pajakonline.jakarta.go.id/ kemudian pilih menu PKB. Di sana, Anda dapat menemukan semua nomor polisi yang terdaftar atas nama Anda. Pilih tab pelayanan dan kemudian pilih jenis layanan Permohonan Lapor Jual. Setelah itu, klik Ajukan Lapor Jual untuk nomor polisi yang ingin Anda laporkan. Isi formulir secara online dan unggah dokumen yang diminta. Jangan lupa untuk memberi centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan sebelum mengirimkan permohonan. Setelah ini, klik Simpan dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email Anda. Terakhir, klik Kirim. Petugas yang berwenang akan memproses permohonan Anda. Jika verifikasi berhasil dan permohonan disetujui, nomor polisi tersebut tidak akan terhubung dengan NIK Anda lagi. Dengan begitu, nomor polisi akan hilang dari daftar di tab objek pajak. Itulah cara mudah untuk melaporkan penjualan kendaraan Anda secara online.