More

    “Kenaikan 6,5 Persen Prabowo Berdampak pada UMP Jawa Timur dan UMK Surabaya”

    Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB). Meskipun SPSB mengajukan kenaikan upah sebesar 8-10%, pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan UMN sebesar 6,5%.

    Pengumuman ini sangat penting karena akan memengaruhi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk UMP Jawa Timur dan UMK Surabaya pada tahun 2025. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penentuan UMP dan UMK akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sementara aturan teknis akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.

    Rumus yang digunakan dalam perhitungan UMK melibatkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu yang relevan. Pada tahun 2024, UMK Surabaya telah ditetapkan sebesar Rp 4.725.479, mengalami kenaikan sebesar Rp 200.000 dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, Surabaya menjadi kota dengan upah minimum tertinggi di Jawa Timur.