Pusat Penerangan TNI menyatakan bahwa TNI mengikuti kebijakan negara terkait wacana perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri. TNI menghormati setiap wacana yang berkembang di publik terkait hal ini. Menurut Kapuspen, TNI dan Polri memiliki tugas yang berbeda namun tetap berkoordinasi untuk menjaga stabilitas keamanan nasional. Segala perubahan terkait struktur lembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara. Sejumlah pakar, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan anggota DPR menolak usulan untuk mengubah struktur kelembagaan Polri yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Kemendagri atau Panglima TNI. Polri yang berada di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi UUD 1945, dan usulan penempatan Polri di bawah TNI dianggap mengkhianati cita-cita reformasi. Anam dari Kompolnas mengingatkan bahwa pemisahan antara TNI dan kepolisian adalah salah satu hasil penting dari reformasi untuk memisahkan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi.