Aktor Rupert Grint, yang dikenal karena perannya sebagai Ron Weasley dalam seri Harry Potter, menemukan dirinya tengah berjuang melunasi tagihan pajak sebesar US$ 2,3 juta atau sekitar Rp 36,42 miliar. Hal ini datang setelah Grint kalah dalam pertempuran hukum dengan otoritas pajak Inggris, H.M. Revenue and Customs, yang menemukan kesalahan dalam pengajuan pajaknya tujuh tahun sebelumnya. Badan pajak menegaskan bahwa Grint salah mengkategorikan sejumlah uang dari film-film Harry Potter sebagai aset modal, bukan pendapatan, sehingga dikenakan pajak lebih tinggi. Meskipun pengacaranya mengajukan banding, hakim akhirnya memutuskan bahwa sebagian besar dari uang tersebut harus dianggap sebagai pendapatan yang layak dikenakan pajak. Rupert Grint, yang membintangi semua delapan film Harry Potter, diperkirakan memperoleh sekitar 24 juta pound dari perannya sebagai Ron Weasley.