Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024, sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak tersebut dihapuskan untuk penyerahan pertama.
Morris Danny, selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, penghapusan sanksi administrasi diberikan sebagai bentuk insentif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal 31 Desember 2024.
Untuk mendukung kebijakan ini, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu hingga akhir tahun 2024. Seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta juga menyediakan layanan tambahan pada tanggal tertentu mulai dari 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024. Jam operasional layanan tersebut adalah pukul 08.00 hingga 12.00, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus kewajiban pajak mereka.