More

    “Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Unggul: Potret Pilkada Tangsel 2024”

    Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 41 Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan dijadwalkan oleh KPU Tangsel pada Minggu, 1 Desember 2024. PSU ini diperlukan karena terdapat 4 orang yang salah menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Hal ini disebabkan oleh ketidaktepatan dalam mencoblos, di mana seharusnya tiga orang memilih di TPS 42 namun mencoblos di TPS 41 dan satu orang seharusnya memilih di TPS 36 namun mencoblos di TPS 41. Atas temuan tersebut, Panwascam Pamulang merekomendasikan pelaksanaan PSU di satu TPS, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2024, Pasal 17 ayat 5 dan 6. KPU Tangsel telah berkoordinasi dengan Bawaslu Tangsel terkait pelaksanaan PSU ini.

    Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 597 pemilih di TPS 41 Benda Baru, Pamulang, ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan berharap partisipasi warga dalam pencoblosan akan tinggi mengingat PSU akan dilaksanakan pada hari libur, sehingga diharapkan antusiasme warga untuk menyoblos tetap tinggi.