BPOM RI telah mengungkapkan bahwa ada banyak produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. Dalam periode November 2023 hingga Oktober 2024, sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang dan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah, dan timbal. Penggunaan produk kosmetik yang mengandung bahan tersebut dapat mengakibatkan risiko kesehatan seperti perubahan warna kulit, alergi, iritasi, dan kerusakan organ tubuh.
BPOM telah mengambil tindakan dengan mencabut izin edar produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya serta melakukan penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Beberapa merek kosmetik yang diungkap BPOM sebagai mengandung bahan berbahaya antara lain dari AEF Beauty, Amiglow, Byout Skincare, Dinda Skin Care, dan masih banyak lagi.
Tindakan tegas BPOM ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang diakibatkan oleh produk kosmetik berbahaya. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik dan selalu memeriksa label dan kandungan produk sebelum menggunakannya. Selalu pastikan untuk menggunakan produk kosmetik yang aman dan terdaftar resmi oleh BPOM.