Anggota Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan ke DKPP dengan alasan utama bahwa penyelenggara pilkada di Jakarta kurang profesional. Menurut Muslim, kinerja KPU Jakarta Timur telah menyebabkan partisipasi pemilih dalam pilkada Jakarta menjadi sangat rendah, hanya sekitar 57 persen, sementara sisanya tidak memberikan suara atau bahkan tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami melaporkan adanya pelanggaran terhadap asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta. Seharusnya, KPUD Jakarta mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada pemilih. Namun, ternyata terdapat banyak permasalahan, seperti distribusi yang tidak merata dari Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (C6) kepada masyarakat,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi terhadap faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih dalam pilkada Jakarta menjadi penting, serta pembelajaran yang harus diambil untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.