Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengumumkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban pajak mereka sebelum 2 Desember 2024. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa sanksi administratif seperti bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak atau denda akibat keterlambatan pendaftaran akan dihapuskan. Langkah ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Layanan baru Samsat Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu hingga akhir tahun 2024, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi pajak kendaraan tanpa menunda-nunda. Layanan tambahan ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Selengkapnya bisa dilihat di sumber link yang tersedia.