Perubahan nomenklatur jabatan di Jakarta telah dilakukan oleh Prabowo Subianto dengan pertimbangan belum terbitnya Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota. Pelaksanaan pemindahan ibu kota negara harus menunggu penetapan Keputusan Presiden, sehingga berdampak pada perubahan nomenklatur jabatan seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang kini terkait erat dengan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal II UU 151/2024 menegaskan bahwa Keputusan Presiden terkait pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan di waktu yang akan datang. Daripada menunggu Keputusan Presiden tersebut, perubahan nomenklatur jabatan telah diumumkan sebagai langkah awal untuk menyesuaikan dengan rencana pemindahan ibu kota.