Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pajak kendaraan hingga akhir tahun 2024. Insentif ini diberikan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat pencapaian target penerimaan pajak. Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama akan dihapuskan secara otomatis bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya mulai tanggal 2 sampai 31 Desember 2024. Selain itu, kendaraan bekas juga mendapatkan insentif berupa pengenaan BBNKB sebesar 0% tanpa perlu melakukan permohonan, yang berlangsung hingga 5 Januari 2025. Pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi BBNKB untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga akhir tahun 2024. Semua insentif dan penghapusan sanksi ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Jadi, kini adalah momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk mengurus kewajiban perpajakannya.