More

    Penemuan tentang KPPPA: Anak Bunuh Ayah dan Nenek – Peraturan Terbaru

    Pada kasus tragis dimana seorang anak berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjelaskan bahwa hukuman dapat diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari KemenPPPA, Nahar, menyatakan bahwa meskipun MAS masih di bawah umur, namun jika terbukti cakap secara hukum, dia tetap akan diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

    Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap MAS dengan didampingi oleh psikolog untuk memastikan apakah MAS dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Nahar menegaskan bahwa tindakan pidana yang dilakukan MAS telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). MAS saat ini dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sementara polisi terus mendalami kasus ini untuk mencari motif di balik pembunuhan tersebut.

    Tim psikolog juga sedang bekerja untuk memahami kondisi mental, psikis, dan kejiwaan yang dialami oleh MAS. Perlu waktu untuk mendalami aspek psikologis dan apakah kondisi psikisnya terkait dengan perbuatannya. Semua pihak masih aktif dalam menginvestigasi kasus ini untuk memastikan keadilan dan kebenaran.