More

    “Pendaftaran Sengketa Pilkada: Tidak Ada Persoalan”

    Pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan melalui metode sidang panel oleh tiga hakim konstitusi yang dipilih untuk kebebasan dari konflik kepentingan oleh Suhartoyo. Mekanisme ini diharapkan dapat menangani semua perkara yang masuk, mengingat sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menangani ratusan perkara sengketa pemilihan anggota legislatif. Durasi penanganan perkara sengketa pilkada juga diatur dengan ketat, paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK, memberikan fleksibilitas bagi MK dalam memutuskan perkara. Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam sidang yang dilakukan sebelumnya terkait sengketa legislatif, setiap panel menangani hampir 100 perkara tanpa kendala, meskipun jadwal sidang hanya 30 hari, sementara untuk perkara pilkada diberikan waktu 45 hari kerja.