Bercanda Soal Bom di Pesawat: Tindakan yang Sangat Dilarang
Candaan terkait bom di dalam pesawat merupakan hal yang sangat dilarang. Bercanda seperti itu tidak hanya tidak pantas, namun juga dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak. Insiden terkait bercanda bom pernah terjadi pada Maskapai Pelita Air Service (PAS) dengan nomor penerbangan IP 205 tahun lalu. Akibat insiden tersebut, penerbangan terpaksa ditunda yang sangat merugikan semua pihak.
Pelita Air menyatakan bahwa pelaku candaan bom akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini mengingat bahwa setiap orang dilarang melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menetapkan larangan dan hukuman terkait candaan membawa bom demi menjaga keamanan pesawat dan mencegah ancaman terorisme.
Selain itu, candaan membawa bom juga dapat menciptakan kekhawatiran dan ketakutan di antara penumpang serta melanggar hukum. Oleh karena itu, bagi seluruh penumpang sebaiknya menghindari candaan yang dapat merugikan banyak pihak terkait isu bom di pesawat. Candaan yang tidak pantas seperti itu tidak hanya melanggar hukum, namun juga dapat membahayakan keselamatan seluruh penumpang pesawat.