More

    “Penerapan UU TPKS dalam Kasus IWAS: Tuntutan Komnas Perempuan”

    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka penyandang disabilitas berinisial IWAS di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, dalam konferensi pers daring di Jakarta. Komnas Perempuan menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, serta harapan agar UU TPKS diterapkan secara konsisten. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, Komnas Perempuan juga memperjuangkan hak-hak korban, terutama korban anak agar mendapatkan pemulihan secara psikis dan psikologis. Kasus ini melibatkan IWAS (21), seorang laki-laki disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di Mataram, NTB. Penetapan status tersangka didasarkan pada alat bukti dan keterangan ahli. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB dan masih dalam proses penelitian oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB. Rangkaian penanganan kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan mahasiswi. Modus operandi IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan asusila terhadap korban adalah dengan memanfaatkan komunikasi verbal untuk mempengaruhi psikologi korban. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menggarisbawahi pentingnya kerjasama lintas sektor dalam penanganan kekerasan gender, sebagai upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.