Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK. Mereka menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang menyatakan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa meskipun materi gugatan ke MK sudah disiapkan karena menemukan fakta dan temuan yang perlu diklarifikasi, pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD. RK berharap semua pihak dapat menerima keputusan bersama untuk kebaikan warga Jakarta dan percaya bahwa sikap menerima hasil keputusan KPU Jakarta dapat menjadi pembelajaran bagi demokrasi yang lebih baik di Jakarta. Selain itu, RK memberikan selamat kepada Pramono-Rano sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dan menitipkan aspirasi pendukung RIDO agar dapat diwadahi dalam kebijakan ke depan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Pramono Anung dan Rano Karno serta menyatakan apresiasi terhadap kompetisi yang telah terjadi.