Perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan mulai berlaku pada tahun 2025 telah diatur dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor oleh orang pribadi bervariasi, dimulai dari dua persen untuk kendaraan pertama hingga enam persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk keperluan umum seperti angkutan umum, angkutan karyawan, dan lain sebagainya, tarif PKB ditetapkan sebesar 0,5 persen. Sementara itu, tarif PKB untuk kendaraan yang dimiliki oleh Badan adalah 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif. Ada persyaratan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor harus didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.