Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 115 gugatan terkait hasil pemilihan tersebut. Gugatan ini diajukan oleh berbagai pasangan calon dari berbagai daerah, meliputi 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon walikota dan wakil walikota. Gugatan hasil Pilkada harus didaftarkan ke MK paling lambat 3 hari kerja setelah penetapan suara Pilkada oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi, dan bisa dilakukan secara daring.
Iqbal Kholidin, peneliti dari Perludem, mengungkap kekhawatiran terhadap independensi hakim MK dalam menangani sengketa Pilkada 2024. Hal ini terkait dengan pengalaman sebelumnya menjelang Pemilu 2024 yang berakhir dengan lengsernya Ketua MK Anwar Usman. Meskipun demikian, Iqbal menegaskan pentingnya juga melihat pada keputusan MK yang dianggap baik dan bijak dalam menyelesaikan kasus.
Dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, terdapat 3 hakim yang memberikan pendapat berbeda. Hal ini memberikan keyakinan bahwa MK masih dapat diandalkan dalam menjaga demokrasi, asalkan tidak ada konflik kepentingan yang merugikan. Meskipun sulit untuk membuktikan indikasi kecurangan di pengadilan, Iqbal meyakini bahwa masih ada hakim yang mampu mengambil keputusan dengan bijaksana dalam menangani kasus tersebut.