Produk kecantikan tidak selalu aman meskipun berasal dari merek terkenal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkapkan bahwa sebanyak 55 produk kosmetik mengandung bahan terlarang dan berbahaya antara November 2023 hingga Oktober 2024. Merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, K10, acid orange 7, dan timbal adalah bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk tersebut.
Penggunaan kosmetik dengan kandungan berbahaya dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti perubahan warna kulit, alergi, iritasi, sakit kepala, dan kerusakan organ tubuh. BPOM telah mencabut izin edar produk-produk yang mengandung bahan tersebut, serta melakukan penangguhan sementara terhadap produksi, peredaran, dan impor.
Beberapa nama produk kosmetik yang terungkap mengandung bahan berbahaya antara lain AEF Beauty, Amiglow, Byout Skincare, Dinda Skin Care, dan berbagai produk lainnya. BPOM menyatakan bahwa konsumen perlu hati-hati dalam memilih produk kosmetik agar terhindar dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
Video BPOM Buka Suara Soal Kosmetik Overclaim dapat disaksikan melalui link berikut. Hal ini menjadi peringatan untuk selalu memperhatikan kandungan bahan dalam produk kosmetik untuk keamanan dan kesehatan kulit yang optimal.