Tarif pembuatan paspor akan mengalami kenaikan mulai 17 Desember 2024 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dua hari sebelum masa jabatannya berakhir pada 18 Oktober 2024. Meskipun peraturan tersebut sudah diterbitkan, akan berlaku setelah 60 hari. Dalam lampiran PP, pelayanan keimigrasian yang berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi tujuh jenis, antara lain Paspor Biasa Nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 5 atau 10 tahun, Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku paling lama 5 atau 10 tahun, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, dan Layanan Percepatan Paspor yang selesai pada hari yang sama dengan tarif yang berbeda-beda. Persiapkan uang lebih untuk membuat paspor agar liburan akhir tahunmu berjalan lancar dengan biaya yang ditetapkan.