Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 untuk tiga sektor dan 18 subsektor yang meliputi industri pengolahan hingga jasa keuangan. Langkah ini diambil dalam rangka untuk menggairahkan ekonomi di Jakarta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa penentuan sektor dan nilai UMSP Jakarta 2025 didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 subsektor.
Detail besaran UMS Provinsi Jakarta Tahun 2025 mencakup beberapa sektor industri seperti industri pertenunan, industri pakaian jadi rajutan, industri kimia dasar organik, industri sabun dan bahan pembersih, industri kemasan, serta industri gelas kaca. Setiap sektor memiliki nilai UMSP yang berbeda, yang disesuaikan dengan jenis produksi dan kebutuhan pasar. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta dan memberikan kepastian bagi para pekerja di berbagai sektor industri. Kabar selengkapnya dapat dilihat di sumber berikut ini.