More

    “Insentif Pajak Mobil Hybrid 3%: Penemuan Pemerintah Terbaru”

    Pemerintah Indonesia memberikan insentif dalam bentuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya agar bisa menikmati insentif tersebut. Estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor hybrid adalah sebesar Rp840 miliar. Pemerintah telah mengatur syarat nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk para produsen mobil hybrid agar dapat menjadi peserta dalam program ini. Selain itu, juga ada insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai, dengan estimasi anggaran sebesar Rp2,52 triliun. Berbagai insentif yang diberikan kepada sektor otomotif, terutama kendaraan listrik dan hybrid, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap industri otomotif yang sedang mengalami tekanan. Insentif ini dianggap sebagai langkah untuk menjawab penurunan penjualan di sektor otomotif yang disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat. Menperin Agus menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik masih diperlukan untuk menggerakkan pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.