Polres Sukabumi telah memanggil tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana lingkungan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan longsor pada tanggal 4 Desember. Tindakan ini dilakukan setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar melakukan investigasi terhadap penyebab bencana yang merusak puluhan kecamatan. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari berbagai pihak, termasuk Walhi, yang meragukan bahwa aktivitas tambang menjadi penyebab bencana yang merenggut nyawa di daerah tersebut. Polres Sukabumi mengapresiasi informasi yang diterima dari berbagai lembaga dan LSM, serta menjadikannya dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pemanggilan terhadap perusahaan tambang tersebut bertujuan untuk klarifikasi terkait aktivitas mereka, perizinan yang dimiliki, serta tanggung jawab terhadap lingkungan setelah proses penambangan. Selain itu, investigasi lapangan terus dilakukan untuk mengevaluasi dampak operasi tambang terhadap lingkungan. Hasil investigasi Walhi menunjukkan bahwa kondisi hutan di wilayah Gunung Guha, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, telah terdegradasi akibat aktivitas tambang emas dan galian kuarsa. Hutan dan lingkungan lainnya juga ditemukan rusak akibat tambang tersebut.