More

    Investor Pakistan Gunakan Visa dengan Perusahaan Bodong – Wawasan Baru

    Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan ditemukan berada di Indonesia dengan menggunakan visa investor, namun perusahaan yang dijadikan dasar penerbitan visa tersebut ternyata fiktif. Kadiv Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Dadan Gunawan, mengungkapkan bahwa awalnya mendapat laporan dari masyarakat tentang kegiatan WNA yang mengganggu dan menimbulkan keresahan akibat penipuan. Petugas melakukan pendalaman dan pengintaian oleh Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan, menemukan seorang WN Pakistan berinisial MZ di Daerah Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. MZ dibawa ke kantor Imigrasi untuk penyidikan lebih lanjut setelah mengaku berhasil membawa tiga WN Pakistan lainnya ke Indonesia dengan visa investor yang diurus melalui uang. Ketiga WNA tersebut tinggal di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, dengan jabatan direktur utama di berbagai perusahaan. Kasus ini merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.