Sebuah kasus tragis terjadi di Jakarta Selatan, di mana seorang ibu berusia 40 tahun meminta keringanan hukuman bagi anaknya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa ibu tersebut meminta pengampunan untuk anaknya, yang masih berusia 14 tahun. Meskipun ibu tersebut telah memaafkan anaknya, pihak berwenang tetap akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses penyelidikan terus berlanjut dengan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Meskipun demikian, pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu hasil evaluasi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), karena anak tersebut sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati. Kasus ini mengguncang warga sekitar, di mana MAS diduga melakukan tindak kekerasan terhadap keluarganya pada tengah malam di Perumahan Bona Indah. Hingga kini, masyarakat menanti perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.