Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan. Pasca sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin, Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur menjelaskan bahwa putusan NO yang dikeluarkan oleh pengadilan menyatakan bahwa gugatan tidak bisa diterima. Penegasan ini menegaskan bahwa praperadilan menguji formil bukan materiil, dimana hakim menyatakan bahwa belum bisa dibuktikan oleh pemohon hanya dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Oleh karena itu, pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan sesuai dengan putusan NO tersebut. Firli Bahuri sendiri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, telah mengajukan surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya dengan alasan ketidakterpenuhan substansi perkara yang dituduhkan terhadap Firli. Menurutnya, alasan inilah yang mendasari penyerahan surat tersebut kepada pihak berwenang. Selain itu, pihak kejaksaan pun telah memberikan petunjuk untuk pengembalian berkas perkara guna dilengkapi (P19) demi memberikan kepastian hukum.