Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, yaitu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak mengajukan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini terlihat dari ketidakhadiran RIDO serta timnya saat batas waktu pendaftaran gugatan telah berakhir.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menghormati keputusan setiap pasangan calon terkait hal ini. Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghormati sikap dan keputusan pasangan calon terkait perselisihan hasil pemilihan.
Saat ini, KPUD Jakarta sedang menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sebagai langkah berikutnya. Dody juga menegaskan bahwa absennya gugatan dalam Pilkada kali ini menjadi catatan bersejarah karena tidak ada perselisihan yang dibawa ke MK, berbeda dengan Pilkada Jakarta sebelumnya.