Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat bepergian ke luar negeri karena berfungsi sebagai identitas diri yang diakui secara global. Meskipun demikian, ada beberapa orang yang terkecuali dari kewajiban membawa paspor saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Di antara mereka adalah Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Jepang Naruhito, dan Permaisuri Masako. Sebelumnya, Ratu Elizabeth II juga memiliki hak istimewa yang sama. Namun, alasan di balik ketidakwajiban ini bervariasi tergantung pada negara yang bersangkutan.
Raja Charles III diberi kepercayaan kepada sekretaris pribadinya, Sir Clive Alderton, untuk menangani urusan paspor. Di Jepang, dokumen kementerian yang beredar sejak 10 Mei 1971 mengungkapkan bahwa tidak pantas bagi Kaisar atau Permaisuri untuk memiliki paspor. Hal ini juga berlaku bagi prosedur imigrasi atau visa, yang tidak boleh dilakukan menggunakan paspor sebagai warga biasa. Meskipun begitu, membuat paspor diplomatik tetap diperlukan untuk anggota keluarga kekaisaran, seperti putra mahkota dan putri.
Perbedaan ini juga terlihat antara Pasangan Charles dan Camilla dari Inggris, di mana Permaisuri Camilla harus memiliki paspor diplomatik. Pengecualian juga berlaku untuk anggota keluarga kekaisaran Jepang selain Kaisar dan Permaisuri. Dengan demikian, meskipun paspor merupakan dokumen penting untuk mayoritas orang yang berencana bepergian ke luar negeri, ada beberapa individu penting yang tidak perlu melakukannya berkat hak istimewa khusus yang dimiliki.