More

    “Penemuan Potensial dalam Kasus Korupsi Kekayaan Kadisbud Jakarta”

    Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai dampak dari kasus dugaan korupsi. Penonaktifan ini terkait dengan dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023. Iwan Henry Wardhana diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp150 miliar berdasarkan dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Kejaksaan Tinggi telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan, di ruangan Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana. Iwan Henry Wardhana memiliki harta kekayaan senilai Rp9,6 miliar yang dilaporkan ke KPK dalam LHKPN tahun 2023. Harta kekayaan ini mencakup aset tanah, bangunan, alat transportasi, mesin, serta kas. Total keseluruhan harta kekayaannya senilai Rp10.468.585.623 dengan hutang sebesar Rp800.000.000, sehingga nilai kekayaan bersihnya adalah Rp9.668.585.623. Setelah adanya dugaan korupsi, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk nonaktifkan Iwan Henry Wardhana sebagai Kadisbud. Selengkapnya dapat dilihat di laman resmi ANTARA News.