Pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan tidak mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terlihat dari ketidakhadiran mereka di Gedung MK hingga batas waktu pendaftaran. RIDO memiliki waktu tiga hari pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil hitungan resmi pada Minggu (8/12/2024). Rabu (11/12) menjadi hari terakhir RIDO untuk menggugat ke MK, namun tidak terlihat tindakan tersebut hingga lewat batas waktu 23.59 WIB.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno resmi memperoleh suara mayoritas 50,7 persen dan memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran. Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah proses rekapitulasi suara selesai pada Minggu (8/12/2024). Ketua KPUD Wahyu Dinata menyatakan bahwa hasil rekapitulasi tingkat Provinsi dapat disahkan. Pasangan RIDO tidak mengajukan gugatan ke MK, sehingga kemenangan Paslon Pramono-Rano di Pilkada Jakarta menjadi sah berdasarkan keputusan KPU.