Menteri Koordinator yang bertanggung jawab atas bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi sebagai strategi pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan aset negara. Langkah ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah disahkan oleh Indonesia. Menurut Yusril, penekanan dalam pemberantasan korupsi harus melibatkan pencegahan, penindakan yang efektif, dan restorasi aset negara.
Presiden Prabowo menyarankan bahwa koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi dapat mendapatkan pengampunan, sebagai bagian dari transformasi filosofi hukuman yang akan disesuaikan dengan KUHP Nasional mendatang. Yusril menekankan bahwa penegakan hukum terkait korupsi harus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada pemulihan aset yang disalahgunakan. Selain itu, upaya penindakan korupsi juga harus terintegrasi dengan agenda pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Yusril juga menjelaskan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap berbagai jenis tindak pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara. Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah menyusun rencana terkait pemberian amnesti dan abolisi, termasuk dalam kasus-kasus korupsi, sebagai bagian dari usaha untuk memberikan kesempatan rehabilitasi kepada narapidana. Rencana terkait pemberian amnesti juga mencakup diskusi mengenai penggantian kerugian negara akibat tindak korupsi dan pelaksanaan teknis dari program amnesti tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengajak koruptor untuk mengembalikan uang hasil korupsi yang telah mereka lakukan, dengan menjanjikan bahwa mereka dapat menerima pengampunan jika mengembalikan uang tersebut. Prabowo menekankan pentingnya pengembalian dana korupsi secara rahasia untuk memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi untuk memperbaiki tindakan mereka. Dengan demikian, langkah-langkah pengampunan yang diusulkan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.