More

    “Dugaan Kecurangan Pilbup Mimika: Maximus-Peggi Gugat ke MK”

    Pada suatu waktu, Calon Wakil Bupati Mimika, Peggi Patrisia Pattipi menekankan bahwa langkah yang diambil menuju Mahkamah Konstitusi (MK) harus dijadikan pembelajaran bagi masyarakat Papua. Menurut Peggi, mereka sebagai ikon Papua harus memberikan contoh kepada masyarakat asli Papua tentang politik yang tidak melibatkan uang. Meskipun praktik politik semacam itu masih berlangsung, hal tersebut tidak boleh dijadikan contoh yang baik. Tim Hukum dari pasangan MP3 telah mengumpulkan data terkait berbagai dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilkada Mimika 2024. Salah satunya adalah terkait dugaan kecurangan di Distrik Agimuga, dimana hanya saksi dari paslon nomor 1 yang diizinkan hadir dalam pleno rekapitulasi suara di KPU. Selain itu, Tim Saksi MP3 juga tidak mendapatkan undangan resmi untuk mengikuti pleno rekapitulasi dari KPU Mimika, dan ketika mereka diizinkan hadir, mereka melihat bahwa kotak suara sudah tidak tersegel. Dugaan kecurangan juga ditemukan di Distrik Tembagapura yang meliputi penggelembungan suara yang lebih menguntungkan paslon nomor 01. Hal serupa juga terjadi di Distrik Jita, dimana kotak suara ditemukan kosong saat Pleno Rekapitulasi Suara. Hasil Pleno KPU Pilkada Mimika menemukan paslon nomor 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Joel) memperoleh suara sebanyak 77.818. Paslon nomor 2, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) mendapatkan suara 66.268 dan paslon nomor 3, Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe Pasararin (AIYE) meraih suara sebanyak 74.139.