More

    “Gugatan MK terhadap KPU Morowali Utara dan UU Pilkada”

    Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah nomor urut satu Jeffisa Putra dan Ruben Hehi menggugat KPU Morowali Utara di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw, menyatakan bahwa mereka telah melakukan perbaikan permohonan dan mendapatkan penerimaan berkas perkara pada tanggal 10 Desember 2024. Salah satu poin gugatan adalah terkait dengan pasangan nomor urut 2 Delis-Djira yang dianggap tidak layak diloloskan oleh KPU Morowali karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasangan petahana ini dilaporkan ke Bawaslu Morowali Utara namun laporan tidak dianggap memenuhi unsur. Oleh karena itu, Bawaslu Morowali Utara sedang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kasus yang sama pernah terjadi di Kabupaten Bualemo tahun 2016 di mana pasangan yang melanggar aturan tersebut dicoret dari daftar calon yang memenuhi syarat. Tim kuasa hukum Jeffisa-Ruben berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan kepada masyarakat Morowali Utara dengan mengabulkan gugatan mereka.