More

    Pembayaran PKB dan STNK Tanpa ke Samsat: Solusi Baru

    Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan inovasi pelayanan publik dengan menggunakan aplikasi Signal untuk pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Aplikasi Signal menggunakan data kendaraan bermotor dari Polri, data kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor dari masing-masing Bapenda Provinsi. Dengan integrasi nasional, aplikasi ini menawarkan layanan digital kepada masyarakat. Aplikasi Signal dilengkapi dengan fitur face matching untuk verifikasi identitas pemilik kendaraan sesuai dengan data KTP. Melalui aplikasi ini, proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak bisa dilakukan secara digital, tanpa harus ke kantor Samsat. Aplikasi Signal juga bekerja sama dengan perbankan, kanal daring, dan gerai modern di seluruh Indonesia untuk memudahkan proses pembayaran sesuai dengan kebutuhan pengguna.