Pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi telah memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun mereka menemukan anomali dan dugaan pelanggaran yang signifikan. Keputusan ini diumumkan melalui video yang diposting di akun media sosial Instagram Airin dan Ade Sumardi. Mereka menyatakan bahwa demi ketentraman dan keamanan Provinsi Banten, mereka memilih untuk menerima hasil tersebut.
Airin mengungkapkan bahwa meskipun mereka merasakan anomalinya, mereka meyakini bahwa semuanya terjadi dengan izin Allah dan bahwa ada hikmah di balik segalanya. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada partai politik pendukung dan masyarakat yang telah mendukung mereka selama proses pemilihan.
Ade menambahkan bahwa keputusan mereka tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kebaikan Banten. Meskipun banyak pihak yang menginginkan hasil Pilkada Banten digugat ke MK, pasangan ini percaya bahwa kepentingan yang lebih luas harus diutamakan demi kedamaian, ketentraman, dan kesejahteraan Banten.
Mereka yakin bahwa proses demokrasi perlu dievaluasi untuk mencapai kesempurnaan dalam realitas sosial, politik, dan hukum selama pemilu. Ade menekankan pentingnya menciptakan sistem demokrasi tanpa pragmatisme, dengan semua instrumen bangsa yang menjunjung tinggi undang-undang, untuk membangun peradaban bangsa yang berakhlak.