More

    “Dugaan TSM di Pilkada Sarmi: Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar Berjuang”

    Pasangan Calon nomor urut 3 di Pilkada Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, beberapa waktu lalu mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan mencari keadilan. Permohonan ini diserahkan secara langsung ke Gedung MK di Jakarta oleh Bahar selaku Ketua Tim Pemenangan. Bahar mengungkapkan bahwa permohonan tersebut bertujuan untuk mendiskualifikasi pasangan calon saingannya, Dominggus Catue-Jumriati, karena diduga melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau minimal melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bahar menegaskan bahwa indikasi kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan begitu jelas dan perlu mendapat perhatian serius dari MK. Dia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran berdemokrasi yang bersih dan beradab agar praktik money politics tidak dianggap biasa dan terus terulang di masa depan. Bahar memastikan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat mengenai pemberian uang tunai kepada pemilih, yang dilaporkan sendiri oleh masyarakat setempat. Dia berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam menanggapi masalah ini.