Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah meneliti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang dilaporkan oleh Centrum Muda Proaktif. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan masih dalam proses penelitian kelengkapan persyaratan yang diajukan. Laporan tersebut diserahkan ke MKMK pada tanggal 20 Desember oleh Ketua Umum Centrum Muda Proaktif, Onky Fachrur Rozie, dengan dugaan terkait afiliasi partai politik, konflik kepentingan, dan putusan ultra petita yang dilakukan oleh Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Pihak pengaju laporan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap dugaan dikeluarkannya dissenting opinion saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan konflik kepentingan hakim terlapor dalam laporan Nomor 26/PL/MKMK/2024. Dugaan konflik kepentingan muncul karena Saldi Isra terlibat dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK dan pernah terlibat dalam pencalonan sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Selain itu, Saldi Isra dan Arief Hidayat juga diduga melakukan putusan ultra petita dalam kasus uji materi terkait pemilihan kepala daerah, yang dinilai melebihi permohonan pemohon dan dianggap menguntungkan salah satu partai tertentu. Berdasarkan hal tersebut, Centrum Muda Proaktif meminta agar Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak menangani perkara sengketa Pilkada 2024, dinonaktifkan sementara dari jabatan hakim konstitusi, atau dengan tindakan hukum lain yang dianggap seadil-adilnya.