Divisi Propam Polri telah mengklarifikasi bahwa jumlah korban kasus dugaan pemerasan terhadap warga Malaysia oleh oknum polisi saat Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024 adalah sebanyak 45 orang. Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menyampaikan klarifikasi tersebut untuk membantah kabar yang mengatakan bahwa korban dalam kasus ini mencapai 400 orang. Menurut Irjen Abdul Karim, hasil penyelidikan menemukan 45 korban warga Malaysia secara ilmiah dari penyelidikan dan identifikasi yang dilakukan Divisi Propam Polri. Dua warga Malaysia resmi melaporkan kasus ini kepada Divisi Propam Polri, dan jumlah barang bukti yang diamankan mencapai Rp2,5 miliar. Kasus ini telah diambil alih sepenuhnya oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk percepatan dan objektivitas pemeriksaan, dengan rencana digelarnya sidang kode etik terhadap oknum polisi terlibat dalam kasus pekan depan. Divisi Propam Polri telah menangkap 18 oknum personel terlibat dalam kasus ini, terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Sebelumnya, sebuah akun media sosial mencuatkan dugaan penangkapan dan pemerasan oleh oknum polisi terhadap penonton dari Malaysia selama DWP, yang kemudian dibantah oleh Divisi Propam Polri. Selain itu, pihak Polri menegaskan seriusitas dan komitmen mereka dalam menangani kasus ini serta melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.