Rombongan masyarakat sipil Afghanistan bersama Southeast Asia Woman Peace Mediator (SEAWPM) melakukan pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Aceh untuk mempelajari implementasi syariat Islam di wilayah Aceh.
“Pengalaman yang dimiliki Aceh diharapkan dapat menginspirasi Afghanistan dalam menerapkan syariat Islam yang sesuai dengan nilai-nilai lokal,” ungkap Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA di Banda Aceh.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus dalam menerapkan syariat Islam secara resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini menjadi bagian dari hasil kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada tahun 2005.
Implementasi syariat Islam di Aceh mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum pidana, perbankan syariah, pendidikan agama, serta tata kelola pemerintahan. Wilayatul hisbah, sebagai institusi penegak syariat, bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan syariat di masyarakat.
Muhammad Bashir Sulimankhel, Koordinator Sekretariat-VAP Kantor Penghubung-Voice of The Afghan People yang memimpin delegasi Afghanistan, menyatakan kekagumannya terhadap keberhasilan Aceh dalam menerapkan syariat Islam.
Delegasi Afghanistan sebelumnya juga telah datang ke Aceh pada tahun 2017 untuk mempelajari pengalaman penyelesaian konflik melalui perjanjian damai Helsinki. Semua ini menjadi inspirasi bagi Afghanistan dalam meraih stabilitas dan keharmonisan, serta menunjukkan bahwa Aceh dapat menjadi contoh sukses dalam penerapan hukum Islam yang sejalan dengan pembangunan masyarakat.